Puluhan burung hantu di Kediri dilepas untuk basmi tikus sawah

puluhan burung hantu di kediri dilepas untuk basmi tikus sawah

Merdeka.com – Hasil panen petani di Kabupaten Kediri banyak yang rusak lantaran serangan tikus. Untuk menanggulangi hama tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat melepas burung hantu.

“Kami mendapatkan laporan dari mana-mana. Tikus sudah sangat merajalela. Sehingga perlu langkah penanganan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kediri Widodo Santoso usai menyerahkan bantuan burung hantu atau tito alba kepada petani di Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Selasa (17/10).

Burung hantu dikenal sebagai pemangsa tikus. Burung dikembangbiakkan di sawah melalui pendirian pagupon atau sarangnya. Burung juga dilepas agar berkembang biak secara alami.

“Hari ini kami serahkan bantuan burung hantu atau tito alba 10 ekor. Sebelumnya kami telah menyerahkan 36 ekor. Sehingga totalnya sudah 46 ekor. Kita lepas di kawasan endemik hama tikus seperti di Kayen Kidul ini,” jelas Widodo.

Pelepasan burung hantu ke sawah sebagai upaya pengendalian hama tikus secara ramah lingkungan. Sehingga harapannya, tidak ada lagi pemberantasan hama tikus melalui zat kimia yang dapat mencemari padi.

Widodo menambahkan, pengendalian hama tikus melalui tito alba sangat efektif. Tingkat efektivitas itu setelah dilakukan kajian tiga tahun terakhir. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebutkan, pada tahun 2016 lahan pertanian yang terserang tikus seluas 131 hektare. Setelah dinas menyebar burung hantu, pada tahun 2017 ini luas lahan
terserang tinggal 30 hektare saja.

Diakuinya, selain di lahan pertanian, burung hantu juga disebar ke kawasan perkebunan kakao. Tampaknya, tikus tidak hanya memangsa tanaman pertanian, tetapi juga tanaman buah di kebun. Perubahan pola makan ini karena tidak seimbangnya ekosistem.

Berdasarkan penelitian, tikus dapat berkembang biak dengan cepat. Satu ekor tikus betina mampu melahirkan 7 hingga 9 ekor anakan. Perkembangbiakan yang cepat ini harus ditanggulangi secara cepat.

Widodo berharap petani dapat menjaga populasi burung hantu yang sudah disebar. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang perlindungan satwa. Bagi pelaku yang tertangkap memburu burung hantu dapat dijerat pidana dan denda. [cob]


Reporter : Imam Mubarok


Sumber : Merdeka.com , Selasa, 17 Oktober 2017

Link : merdeka.com/peristiwa/puluhan-burung-hantu-di-kediri-dilepas-untuk-basmi-tikus-sawah.html


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *